Selamat Tahun Baru 2020 . Apa Harapan Kamu Di Tahun 2020 ini? . . . . . •• @MakanTalk untuk info wisata kuliner •• Follow @OtomTalk untuk video otomotif lainnya •• Mau cari kost / rumah? Inspirasi design? Follow @RumahTalk •• Untuk Medan Punya Cerita Follow @medanku •• Bingung Cari Kerja atau Cari karyawan? Cek info Lowongan Kerja. Follow @KarirGram

Selamat Tahun Baru 2020 . Apa Harapan Kamu Di Tahun 2020 ini? . . . . . •• @MakanTalk untuk info wisata kuliner •• Follow @OtomTalk untuk video otomotif lainnya •• Mau cari kost / rumah? Inspirasi design? Follow @RumahTalk •• Untuk Medan Punya Cerita Follow @medanku •• Bingung Cari Kerja atau Cari karyawan? Cek info Lowongan Kerja. Follow @KarirGram . #Medan #Berita #MedanTalk #MedanKu #OtomTalk #TahunBaru2020 #TahunBaru #newyears

Continue Reading

Satu unit truck berwarna kuning mengalami kecelakaan tunggal jalan Pulau Karimun 2 didaerah KIM tahap 2 siang ini 16/07/2019 sekitar pukul 14.45 wib. . Truck dengan Muatan Hawan Babi ini terlihat terguling dipinggir jalan dan babinya sampai keluar. . Video kiriman dari @jerigoenawan melalui Line @medantalk . •• Follow @MakanTalk untuk info wisata kuliner •• Follow @OtomTalk untuk video otomotif lainnya •• Mau cari kost / rumah? Inspirasi design? Follow @RumahTalk •• Untuk Medan Punya Cerita Follow @medanku •• Bingung Cari Kerja atau Cari karyawan? Cek info Lowongan Kerja. Follow @KarirGram

Satu unit truck berwarna kuning mengalami kecelakaan tunggal jalan Pulau Karimun 2 didaerah KIM tahap 2 siang ini 16/07/2019 sekitar pukul 14.45 wib. . Truck dengan Muatan Hawan Babi ini terlihat terguling dipinggir jalan dan babinya sampai keluar. . Video kiriman dari #kawanmedantalk @jerigoenawan melalui Line @medantalk . •• Follow @MakanTalk untuk info wisata kuliner •• Follow @OtomTalk untuk video otomotif lainnya •• Mau cari kost / rumah? Inspirasi design? Follow @RumahTalk •• Untuk Medan Punya Cerita Follow @medanku •• Bingung Cari Kerja atau Cari karyawan? Cek info Lowongan Kerja. Follow @KarirGram . #medan #berita #kecelakaan #babi #muatan #truck #berserak #medantalk #otomtalk

Continue Reading

Memperingati Hari Pahlawan 10 November 2018 . . . Jangan lupa Like, comment pendapat anda, share post ini dan mention kawan kawan anda •• Punya foto/video yang anda ingin berbagi? Silakan LINE ke @medanku untuk di sharing bersama •• Follow @MakanTalk untuk info wisata kuliner •• Follow @OtomTalk untuk video otomotif lainnya •• Mau cari kost / rumah? Inspirasi design? Follow @RumahTalk •• Untuk Medan Punya Cerita Follow @medanku •• Bingung Cari Kerja atau Cari karyawan? Cek info Lowongan Kerja. Follow @KarirGram

Memperingati Hari Pahlawan 10 November 2018 . . . Jangan lupa Like, comment pendapat anda, share post ini dan mention kawan kawan anda •• Punya foto/video yang anda ingin berbagi? Silakan LINE ke @medanku untuk di sharing bersama •• Follow @MakanTalk untuk info wisata kuliner •• Follow @OtomTalk untuk video otomotif lainnya •• Mau cari kost / rumah? Inspirasi design? Follow @RumahTalk •• Untuk Medan Punya Cerita Follow @medanku •• Bingung Cari Kerja atau Cari karyawan? Cek info Lowongan Kerja. Follow @KarirGram . . #Medan #Berita #HariPahlawan #rumahtalk

Continue Reading

Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 – 28 Oktober 2018 . . Satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa . . Jangan lupa Like, comment pendapat anda, share post ini dan mention kawan kawan anda •• Punya foto/video yang anda ingin berbagi? Silakan LINE ke @medantalk untuk di sharing bersama •• Follow @MakanTalk untuk info wisata kuliner •• Follow @OtomTalk untuk video otomotif lainnya •• Mau cari kost / rumah? Inspirasi design? Follow @RumahTalk •• Untuk Medan Punya Cerita Follow @medanku •• Bingung Cari Kerja atau Cari karyawan? Cek info Lowongan Kerja. Follow @KarirGram

Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 - 28 Oktober 2018 . . Satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa . . Jangan lupa Like, comment pendapat anda, share post ini dan mention kawan kawan anda •• Punya foto/video yang anda ingin berbagi? Silakan LINE ke @medantalk untuk di sharing bersama •• Follow @MakanTalk untuk info wisata kuliner •• Follow @OtomTalk untuk video otomotif lainnya •• Mau cari kost / rumah? Inspirasi design? Follow @RumahTalk •• Untuk Medan Punya Cerita Follow @medanku •• Bingung Cari Kerja atau Cari karyawan? Cek info Lowongan Kerja. Follow @KarirGram . #Medan #Berita #SumpahPemuda #SumpahPemuda2018 #RumahTalk

Continue Reading

Pemerintah lewat Kementerian Keuangan tengah melakukan kajian tentang penghapusan beberapa komponen pajak pada setiap transaksi rumah atau properti mewah di Indonesia. Kajian dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Kajian yang dilakukan terkait dengan penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) dan PPh 22. Pemerintah juga memiliki pertimbangan untuk menghapus salah satu saja. Apa alasannya? Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, alasan mendasar tentang rencana penghapusan pajak dalam transaksi rumah mewah hanya untuk meningkatkan transaksi sektor properti, khususnya yang kelas mewah. “Alasan utama tentunya adalah untuk meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor properti,” kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (19/10/2018). Hestu melanjutkan, tingginya tarif pajak PPNBM dan PPh 22 dalam setiap transaksi jual beli properti mewah dinilai membuat pengembang kesulitan memasarkan produknya. “Dengan struktur dan pengenaan PPh 22 dan PPnBM atas properti mewah, pengembang sulit memasarkan produk-produk tersebut,” jelas dia. Menurut Hestu, dengan adanya relaksasi pajak rumah mewah diharapkan penjualannya bisa meningkat dan memberikan efek ganda (multiplier effect) bagi perekonomian, mengingat sektor properti bisa menyerap banyak tenaga kerja. “Dari sisi PPh 22, sebenarnya itu pajak yang bisa dikreditkan, jadi kalau itu dihilangkan pun, tidak akan mengurangi PPh terutang dari konsumen pembeli properti,” ungkap dia. Dapat diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017, rumah dan town housedari jenis non strata title dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar atau lebih dan apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dengan harga jual minimal Rp 10 miliar menjadi objek PPnBM sebesar 20%. (Bersambung di Komentar) Sumber : https://m.detik.com/finance/properti/d-4263703/pajak-rumah-mewah-bakal-dihapus-ini-alasannya

Pemerintah lewat Kementerian Keuangan tengah melakukan kajian tentang penghapusan beberapa komponen pajak pada setiap transaksi rumah atau properti mewah di Indonesia.

Kajian dilakukan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Kajian yang dilakukan terkait dengan penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM) dan PPh 22. Pemerintah juga memiliki pertimbangan untuk menghapus salah satu saja. Apa alasannya?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, alasan mendasar tentang rencana penghapusan pajak dalam transaksi rumah mewah hanya untuk meningkatkan transaksi sektor properti, khususnya yang kelas mewah. "Alasan utama tentunya adalah untuk meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor properti," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (19/10/2018). Hestu melanjutkan, tingginya tarif pajak PPNBM dan PPh 22 dalam setiap transaksi jual beli properti mewah dinilai membuat pengembang kesulitan memasarkan produknya. "Dengan struktur dan pengenaan PPh 22 dan PPnBM atas properti mewah, pengembang sulit memasarkan produk-produk tersebut," jelas dia.

Menurut Hestu, dengan adanya relaksasi pajak rumah mewah diharapkan penjualannya bisa meningkat dan memberikan efek ganda (multiplier effect) bagi perekonomian, mengingat sektor properti bisa menyerap banyak tenaga kerja. "Dari sisi PPh 22, sebenarnya itu pajak yang bisa dikreditkan, jadi kalau itu dihilangkan pun, tidak akan mengurangi PPh terutang dari konsumen pembeli properti," ungkap dia.

Dapat diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017, rumah dan town housedari jenis non strata title dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar atau lebih dan apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dengan harga jual minimal Rp 10 miliar menjadi objek PPnBM sebesar 20%. (Bersambung di Komentar)

Sumber : https://m.detik.com/finance/properti/d-4263703/pajak-rumah-mewah-bakal-dihapus-ini-alasannya

#Berita #Info #Rumahtalk #Medan #Rumahmewah #medantalk

Continue Reading

Kabar Gembira! BI Bebaskan DP Rumah Pertama . Bank Indonesia (BI) kembali melakukan relaksasi kebijakan Loan to Value (LTV) atau aturan mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR). . Jika dalam aturan LTV sebelumnya pembelian rumah pertama, BI mengatur DP harus 10 persen dari harga rumah, kini bank sentral ini membebaskan mengenai besaran DP tersebut. . “Jadi kami sudah tidak atur mengenai besaran LTV untuk rumah pertama, itu diserahkan kepada manajemen resiko masing-masing perbankan,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di kantornya, Jumat (29/6/2018). . Tidak hanya itu, BI juga menyederhanakan ketentuan LTV untuk urutan kepemilikan rumah. Jika di aturan sebelumnya kepemilikan rumah kedua diatur DP 15 persen dan rumah ketiga dan selanjutnya DP 20 persen. . Pada aturan baru, kini disederhanakan menjadi DP 15 persen untuk kategori kepemilikan rumah kedua dan seterusnya. . Dia menjelaskan, dengan pelonggaran kebijakan LTV ini diharapkan bisa mendorong sektor kredit sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tingginya sentimen global. . “Kenapa demikian, karena kalau kredit properti ini bisa meningkat akan menimbulkan multiplier effect yang luar biasa ke berbagai sektor seperti meningkatnya kebutuhan akan tenaga kerja, bahan bangunan dan sebagainya,” tegas Perry. . Sebagai syarat, perbankan yang bisa menerapkan kebijakan kelonggaran LTV ini adalah, pertama, perbankan yang memiliki rasio kredit bermasalah (NPL) nett kurang dari 5 persen. . Dan kedua, rasio NPL KPR gross kurang dari 5 persen. “Kebijakan ini akan berlaku pada 1 Agustus 2018,” tegas Perry. . Sumber : www.liputan6.com

Kabar Gembira! BI Bebaskan DP Rumah Pertama . Bank Indonesia (BI) kembali melakukan relaksasi kebijakan Loan to Value (LTV) atau aturan mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR). . Jika dalam aturan LTV sebelumnya pembelian rumah pertama, BI mengatur DP harus 10 persen dari harga rumah, kini bank sentral ini membebaskan mengenai besaran DP tersebut. . "Jadi kami sudah tidak atur mengenai besaran LTV untuk rumah pertama, itu diserahkan kepada manajemen resiko masing-masing perbankan," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di kantornya, Jumat (29/6/2018). . Tidak hanya itu, BI juga menyederhanakan ketentuan LTV untuk urutan kepemilikan rumah. Jika di aturan sebelumnya kepemilikan rumah kedua diatur DP 15 persen dan rumah ketiga dan selanjutnya DP 20 persen. . Pada aturan baru, kini disederhanakan menjadi DP 15 persen untuk kategori kepemilikan rumah kedua dan seterusnya. . Dia menjelaskan, dengan pelonggaran kebijakan LTV ini diharapkan bisa mendorong sektor kredit sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tingginya sentimen global. . "Kenapa demikian, karena kalau kredit properti ini bisa meningkat akan menimbulkan multiplier effect yang luar biasa ke berbagai sektor seperti meningkatnya kebutuhan akan tenaga kerja, bahan bangunan dan sebagainya," tegas Perry. . Sebagai syarat, perbankan yang bisa menerapkan kebijakan kelonggaran LTV ini adalah, pertama, perbankan yang memiliki rasio kredit bermasalah (NPL) nett kurang dari 5 persen. . Dan kedua, rasio NPL KPR gross kurang dari 5 persen. "Kebijakan ini akan berlaku pada 1 Agustus 2018," tegas Perry. . Sumber : www.liputan6.com #Medan #Berita #RumahTalk #inspirasi #rumahtalk #design #interior #livingroom #familyroom #ruangkeluarga

Continue Reading

Harga rumah yang terus merangkak naik kerap menjadi batu sandungan untuk masyarakat membeli rumah, terutama bagi mereka karyawan yang memiliki6 gaji sebatas UMR (upah minimum regional). . Namun tenang saja, bagi Anda yang memiliki penghasilan UMR, sebenarnya masih bisa kok membeli rumah. . Nah, dalam rangka Hari Buruh yang dirayakan setiap 1 Mei, Lamudi.co.id kali ini akan membagikan tips membeli rumah untuk karyawan dengan gaji UMR: . 1. Harus Hemat dengan Gaji Kecil Hemat pangkal kaya. Tentu Anda sering mendengar ungkapan tersebut bukan? Walau gaji kecil, untuk membeli rumah, hal pertama yang dilakukan adalah berhemat. . Sebisa mungkin Anda harus benar-benar memperhatikan urusan pengeluaran dalam hal berbelanja, gunakan uang Anda untuk berbelanja keperluan utama, jangan berlebihan apa lagi menggunakan kartu kredit batasi hal tersebut. . Tanamkan dalam diri Anda, rumah adalah keperluan utama, bukan gadget baru, ataupun kendaraan baru. Jadi beli rumah dengan gaji kecil bukanlah hal yang tidak mungkin. . 2. Menabung Walau Gaji Kecil Sekadar hemat tentu tidak cukup, Anda pun diwajibkan untuk menabung dengan konsisten. Sisihkan uang gaji Anda minimal 20 persen setiap bulannya, buatlah rekening khusus pada bank dan jangan bercampur dengan rekening untuk pengeluaran harian. . Lantas bagaimana jika pendapatan yang didapat ternyata hanya cukup untuk keperluan sehari-hari? Kalau sudah begini ceritanya tentu Anda harus mulai untuk berpikir mencari penghasilan tambahan, mulailah untuk membuat bisnis sampingan guna menambah pundi-pundi rupiah Anda. . 3. Jangan Mengontrak Contohnya jika Anda kebetulan mengontrak dengan biaya Rp 1 juta per bulan, maka dalam waktu setahun dana yang harus dikeluarkan berjumlah Rp 12 juta. Angka tersebut sebenarnya dapat digunakan sebagai uang muka untuk beli rumah subsidi. . Jadi, sebaiknya sebisa mungkin Anda tidak memilih mengontrak. Namun, jika hal tersebut terpaksa dilakukan, sebaiknya Anda mencari rekan yang dapat diajak untuk patungan bayar kontrakan. . Sumber : https://m.liputan6.com . Untuk informasi Rumah dan property lainnya follow @rumahtalk

Harga rumah yang terus merangkak naik kerap menjadi batu sandungan untuk masyarakat membeli rumah, terutama bagi mereka karyawan yang memiliki6 gaji sebatas UMR (upah minimum regional). . Namun tenang saja, bagi Anda yang memiliki penghasilan UMR, sebenarnya masih bisa kok membeli rumah. . Nah, dalam rangka Hari Buruh yang dirayakan setiap 1 Mei, Lamudi.co.id kali ini akan membagikan tips membeli rumah untuk karyawan dengan gaji UMR: . 1. Harus Hemat dengan Gaji Kecil Hemat pangkal kaya. Tentu Anda sering mendengar ungkapan tersebut bukan? Walau gaji kecil, untuk membeli rumah, hal pertama yang dilakukan adalah berhemat. . Sebisa mungkin Anda harus benar-benar memperhatikan urusan pengeluaran dalam hal berbelanja, gunakan uang Anda untuk berbelanja keperluan utama, jangan berlebihan apa lagi menggunakan kartu kredit batasi hal tersebut. . Tanamkan dalam diri Anda, rumah adalah keperluan utama, bukan gadget baru, ataupun kendaraan baru. Jadi beli rumah dengan gaji kecil bukanlah hal yang tidak mungkin. . 2. Menabung Walau Gaji Kecil Sekadar hemat tentu tidak cukup, Anda pun diwajibkan untuk menabung dengan konsisten. Sisihkan uang gaji Anda minimal 20 persen setiap bulannya, buatlah rekening khusus pada bank dan jangan bercampur dengan rekening untuk pengeluaran harian. . Lantas bagaimana jika pendapatan yang didapat ternyata hanya cukup untuk keperluan sehari-hari? Kalau sudah begini ceritanya tentu Anda harus mulai untuk berpikir mencari penghasilan tambahan, mulailah untuk membuat bisnis sampingan guna menambah pundi-pundi rupiah Anda. . 3. Jangan Mengontrak Contohnya jika Anda kebetulan mengontrak dengan biaya Rp 1 juta per bulan, maka dalam waktu setahun dana yang harus dikeluarkan berjumlah Rp 12 juta. Angka tersebut sebenarnya dapat digunakan sebagai uang muka untuk beli rumah subsidi. . Jadi, sebaiknya sebisa mungkin Anda tidak memilih mengontrak. Namun, jika hal tersebut terpaksa dilakukan, sebaiknya Anda mencari rekan yang dapat diajak untuk patungan bayar kontrakan. . Sumber : https://m.liputan6.com . Untuk informasi Rumah dan property lainnya follow @rumahtalk . #Medan #Berita #TipsBeliRumah #MedanTalk #rumahtalk #tips

Continue Reading